MOTOR Plus-online.com - Bikin melongo, pendapatan dari pemutihan denda pajak kendaraan menghasilkan Rp 97 miliar padahal baru berlangsung beberapa hari, simak daftar keuntungan yang bisa dinikmati.
Seperti yang brother ketahui, sejumlah wilayah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Misalnya saja yang berada di Provinsi Riau, tercatat pendapatan dari program tersebut mencapai Rp 97 miliar.
Padahal, pemutihan yang satu ini baru diberlakukan sejak 1 Februari 2023.
Selama 20 hari, denda pajak kendaraan bermotor yang diputihkan sudah mencapai Rp 40 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
"Mudah - mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Khususnya bagi yang sudah lama menunggak," katanya mengutip Tribunpekanbarutravel.com.
Banyak masyarakat yang menyambut baik program pemutihan denda pajak ini.
Bahkan diantaranya ada yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya, dengan adanya program ini mereka kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Jika Tanpa Dokumen Penting Ini
"Banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantre yang minta diaktifkan kembali pajaknya. Karena kalau tidak segera diaktifkan, ke depan kendaraan yang menunggak pajaknya lebih dua tahun, data kendaraan nya bisa dihapus dan jadi kendaraan bodong," kata Syahrial.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.
Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Jika sudah diberlakukan, maka ke depan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dengan nama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', simak keuntungan pemutihan di bawah ini:
Tunggu apalagi, brother yang tinggal di wilayah Riau jangan sia-siakan program ini.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "20 Hari Diberlakukan, Rp 40M Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diputihkan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR