MOTOR Plus-online.com - Enggak main-main, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bilang begini tentang rencana pihak debt collector yang akan melaporkan balik Clara Shinta, selebgram yang menjadi sorotan.
Kasus yang melibatkan Clara Shinta dan sekelompok debt collector masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Insiden yang melibatkan debt collector itu berawal dari penarikan mobil selebgram itu.
Dianggap menunggak pembayaran cicilan, kunci mobil diambil paksa para penagih hutang itu.
Seorang anggota polisi yang berusaha mediasi, menjadi target bentakan mata elang tersebut.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belum lama ini, muncul video dari kubu debt collector yang ingin melaporkan balik pemilik mobil Clara Shinta.
Baca Juga: 2 Alasan Debt Collector Bakal Lapor Balik Selebgram Clara Shinta, Ancaman 6 Tahun Penjara
Seperti pada tayangan video yang diposting akun TikTok @daimonleiwakabessy.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR