MOTOR Plus-online.com - Enggak main-main, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bilang begini tentang rencana pihak debt collector yang akan melaporkan balik Clara Shinta, selebgram yang menjadi sorotan.
Kasus yang melibatkan Clara Shinta dan sekelompok debt collector masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Insiden yang melibatkan debt collector itu berawal dari penarikan mobil selebgram itu.
Dianggap menunggak pembayaran cicilan, kunci mobil diambil paksa para penagih hutang itu.
Seorang anggota polisi yang berusaha mediasi, menjadi target bentakan mata elang tersebut.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belum lama ini, muncul video dari kubu debt collector yang ingin melaporkan balik pemilik mobil Clara Shinta.
Baca Juga: 2 Alasan Debt Collector Bakal Lapor Balik Selebgram Clara Shinta, Ancaman 6 Tahun Penjara
Seperti pada tayangan video yang diposting akun TikTok @daimonleiwakabessy.
"Ya hari ini saya dengan tim debt collector, anak mattel dan para staf dari PT. Lombok Nusantara Indonesia, ingin konsolidasi dengan kepolisian yang ternyata memang akhirnya pasalnya bukan laporan dari Clara, tapi laporan dari bapak Dimas," ujar seorang pria.
"Nah, kami juga sekalian meminta maaf kepada dimas yang kemarin mungkin salah paham dengan tim kolektor ya agar gimana penyelesaian pasal pasal yang telah diterapkan ini," lanjutnya.
Pria yang menggunakan kemeja batik lengan panjang itu juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik selebgram itu.
"Dan kami juga berniat akan melaporkan balik saudari clara dan kawan kawannya dengan dugaan pasal penipuan dan pemalsuan surat," lanjutnya.
Terdapat beberapa alasan pria yang mewakili debt collector itu akan melanjutkan ranah hukum.
"Karena dia telah memegang mengganti pelat mobil sehingga mengelabui para tim debt collector mencari di mana keberadaan daripada mobil new alphard yang warna putih tersebut," kata dia.
Bahkan, dengan lantang pria tersebut juga menyebutkan ancaman hukuman.
"Jadi kami akan melakukan lapor balik dengan ancaman hukuman 6 tahun di penjara," tegasnya.
Baca Juga: Debt Collector Ngamuk Ditangkap Polisi, Cara Ini yang Akan Mereka Lakukan
Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton video dengan klik LINK INI.
Belum dijelaskan secara pasti, kapan pihaknya akan membuat laporan dugaan kasus pemalsuan dan penipuan tersebut ke kepolisian.
Menaggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan tegas akan menolak laporan itu kalau benar-benar dilayangkan.
Bukan tanpa alasan, para debt collector tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran karena mengambil paksa mobil.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil mengutip Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu "Debt Collector" Ingin Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Metro: Tolak Itu!"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR