MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, motor listrik akan mendapatkan insentif Rp 7 juta lebih dulu, Moeldoko beri penjelasan.
Impian punya motor listrik dengan bajet lebih murah bukan angan-angan alias mimpi lagi nih.
Soalnya, kebijakan pemerintah terhadap pemberian insentif khususnya untuk motor listrik, serius diberikan.
Pembahasan soal insentif kendaraan listrik setelah pembahasan dengan sejumlah kementerian.
"Oh ya, beberapa kali kita rapat dengan Pak Luhut, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan berbagai kementerian terkait, termasuk juga dengan BRIN," kata Moeldoko di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Moeldoko mengatakan, pemerintah perlu segera memberikan insentif untuk pembeli kendaraan listrik.
"Kita punya referensi di Vietnam, Thailand, sehingga kalau kita tidak adjustment dengan lingkungan itu, maka kita akan menjadi market bagi mereka," tuturnya di hari ke-8 IIMS 2023.
Menurutnya, Indonesia perlu memberikan insentif seperti yang dilakukan negara-negara tetangga.
"Makanya, Indonesia juga harus buru-buru menyesuaikan bahwa ada insentif yang diberikan pemerintah," ujar pria berkacamata itu.
Baca Juga: Soal Insentif Motor Listrik, Gesits Sebut Calon Pembeli Antusias Tunggu Kepastian
Terkait perkembangan kebijakan insentif, Moeldoko memberikan penjelasan gambaran skemanya, baik mobil maupun motor listrik.
Untuk mobil listrik, ia mengatakan akan diberikan keringanan dari sektor pajak.
"Nanti sementara sepeda motor (listrik) duluan, untuk mobil nanti adjustmentnya di tax-nya (pajak)," ungkap pria yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) tersebut.
Tentang besaran insentif, Moeldoko mengatakan berada di kisaran Rp 7 juta.
"Besarannya (insentif) sih, kalau yang kita bahas di sidang rapat antarkabinet antarmenteri, antara Rp 7-an (juta)," beber Moeldoko.
Dia juga mengatakan, keputusan tentang pemberian insentif kendaraan listrik akan disampaikan Menteri Keuangan.
"Tapi pastinya nanti (insentif) dari keputusan Menteri Keuangan," terang dia.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR