Ampunan denda pajak yang akan berakhir hanya untuk daerah Aceh, sementara di beberapa daerah lain masih berlangsung.
Masih ada beberapa daerah yang mengadakan antara lain, Jambi, Riau, Sidoarjo, Sulaewesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung.
Diantara daerah di atas yang paling lama berlakunya adalah Kalimantan Barat.
Di Kalbar pemutihan pajak motor akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Sementara di Lampung, pemutihan pajak motor baru akan diadakan pada bulan April 2023 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Kalimantan Barat banyak keuntungan yang didapat para wajib pajak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar program pemutihan pajak yang bisa dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Berakhir 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023, Cek STNK Apa Sudah Habis Masa Berlakunya
Program pemutihan pajak di Kalbar ini, ada keringanan dan diskon untuk sejumlah item yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Berdasarkan postingan akun Instagram @samsatpontianak, rinciannya mulai dari bebas denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Kemudian gratis BBNKB 2, ditambah diskon pokok PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 4 tahun.
Lihat postingan ini di Instagram
Ada diskon pokok PKB sebesar 50 persen, khusus untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.
Tapi perlu diingat, khusus untuk denda progresif SWDKLLJ tetap masih berlaku jika pemilik kendaraan menunggak pajak.
Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK serta STNK asli.
Jika pembayaran PKB bertepatan dengan ganti pelat nomor, maka pemilik kendaraan harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Sedangkan untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB serta STNK asli.
Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian dan surat keterangan fiskal antar daerah juga harus disertakan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR