"Masukkan nama, alamat, NIK dan foto SIM setelah itu akan keluar jadwal sidang, nomer tilang dan kode Briva untuk melakukan pembayaran" tuturnya.
"Jika melakukan pembayaran sebelum waktu sidang maka harus bayar denda maksimum" beber Bayu.
"Tapi kalau bayarnya menunggu hasil sidang tinggal masuk ke halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan akan keluar denda yang harus dibayarkan" ungkapnya.
"Untuk yang tidak berhasil melakukan konfirmasi secara online bisa datang ke Polres Metro Jakarta Pusat" kata Bayu.
"Labih tepatnya di Jl Garuda No.2 Kemayoran Jakarta Pusat ruang Yanmas Informasi Tilang Polres Metro Jakarta" tutur Bayu.
"Kita akan bantu lakukan konfirmasi tilang elektronik tanpa ada biaya alias gratis, denda pelanggarannya tetap harus bayar" tutp Bayu.
Mudahkan lakukan konfirmasi tilang elektronik, bisa rebahan dari rumah tidak harus datang ke kantor Polisi.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR