MOTOR Plus-online.com - Dapat surat cinta dari Polisi kena tilang elektronik sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu.
Karena tujuan pengiriman surat dari Kepolisian untuk meminta konfirmasi kepada pelanggar apakah benar melakukan pelanggaran.
Di dalam surat konfirmasi terdapat foto pelanggar dengan kendaraan, nomer mesin kendaraan, nomer rangka kendaraan, nopol kendaraan dan nama pemilik STNK sesuai dengan nopol.
Banyak kejadian pelanggar yang tertangkap kamera ETLE ternyata bukan pemilik kendaraanya atau telah dijual tapi belum balik nama.
Makanya perlu dikirim surat konfirmasi untuk memastikan apakah benar pemilik kendaraan yang tercapture kamera ETLE yang melakukan pelanggaran.
Cara untuk konfirmasinya ada di dalam surat yang dikirim ke pelanggar agar bisa dilakukan secara online.
"Langkah pertama untuk melakukan konfirmasi bisa menggunakan barcode yang ada di dalam lembaran surat" ujar Aiptu Bayu Novianto, Bamin Tilang Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jika barcode tidak berfungsi bisa masuk secara manual" imbuh Bayu saat berjumpa MOTOR Plus-online.com di Ruang Yanmas Informasi Tilang Polres Metro Jakarta Pusat Kamis (23/02).
Baca Juga: STNK Diblokir Gara-gara Kena ETLE Enggak Usah Galau, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik
"Tinggal masuk masuk ke halaman https://etle-korlantas.info/id/ atau klik LINK INI" jelas Bayu.
"Masukkan nama, alamat, NIK dan foto SIM setelah itu akan keluar jadwal sidang, nomer tilang dan kode Briva untuk melakukan pembayaran" tuturnya.
"Jika melakukan pembayaran sebelum waktu sidang maka harus bayar denda maksimum" beber Bayu.
"Tapi kalau bayarnya menunggu hasil sidang tinggal masuk ke halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan akan keluar denda yang harus dibayarkan" ungkapnya.
"Untuk yang tidak berhasil melakukan konfirmasi secara online bisa datang ke Polres Metro Jakarta Pusat" kata Bayu.
"Labih tepatnya di Jl Garuda No.2 Kemayoran Jakarta Pusat ruang Yanmas Informasi Tilang Polres Metro Jakarta" tutur Bayu.
"Kita akan bantu lakukan konfirmasi tilang elektronik tanpa ada biaya alias gratis, denda pelanggarannya tetap harus bayar" tutp Bayu.
Mudahkan lakukan konfirmasi tilang elektronik, bisa rebahan dari rumah tidak harus datang ke kantor Polisi.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR