"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri mengatakan, pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengatakan, sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael terkait dengan kewajarannya.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
Sri Mulyani mengatakan, tindakan Mario merupakan masalah pribadi.
Namun, Sri Mulyani juga menyadari hal tersebut telah menimbulkan dampak besar pada persepsi masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Ditjen Pajak.
"Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan David atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Baca Juga: Kelakuan Mario Pamer Harley-Davidson, Bapaknya Jadi Incaran KPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Kami Mengutuk Keji Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR