Gaya hidup berlebihan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak membuak pihak Kemenkeu ketar-ketir.
Kasus Mario telah menimbulkan dampak besar pada persepsi masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Ditjen Pajak.
"Kami mengutuk keji penganiayaan yang dilakukan salah satu putra dari jajaran Kemenkeu Ditjen Pajak," kata Sri Mulyani secara virtual dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).
"Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan David atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Sri Mulyani juga memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri mengatakan, pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Fix, Anak Pejabat Tidak Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta
Ia mengatakan, sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael terkait dengan kewajarannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Kami Mengutuk Keji Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR