Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno memberikan penjelasan tentang aksi yang dilakukan debt collector itu.
Menurut Suwandi, pihaknya mengecam keras atas tindakan yang dilakukan tenaga jasa penagih atau debt collector.
"Saya selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang menaungi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia, mengecam keras segala tindak kekerasan yang dilakukan tenaga jasa penagih atau debt collector," kata Suwandi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Di sisi lain, Suwandi juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan supaya melunasi kewajiban untuk membayar tunggakan.
"Saya mengingatkan juga bahwa para debitur jika terjadi tunggakan dan segalanya, segera mungkin sebelum disurati, berkomunikasi. Intinya ini kan hanya komunikasi antara debitur dan kreditur. Kita tidak menginginkan kekerasan ini terjadi," tuturnya.
Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR