"Sehingga bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau motor yang menunggak pajak, tak perlu kahawatir. Ada kesempatan untuk pemutihan pajak sehingga kendaraan anda tak jadi bodong (illegal)," jelasnya dikutip dari Serambinews.com.
Chaidir meminta, masyarakat untuk segera ke kantor layanan samsat terdekat untuk bisa mengikuti program pemutihan ini yang pertama, untuk yang menunggak di atas 3 tahun untuk membayar 3 tahun.
"Balik nama kendaraan itu gratis biaya, dan tidak dikenakan denda pajak bagi yang menunggak," ungkapnya.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
"Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun, ini berlaku bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun," tutupnya.
Nah, brother yang tinggal di wilayah Aceh, cepat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini sebelum berakhir ya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Buruan, Masa Pemutihan Pajak Kenderaan di Lhokseumawe Tinggal 2 Hari Lagi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR