Aset tersebut berikut permasalahan yang akan timbul di kemudian hari sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang menjadi tanggung jawab pembeli serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Palangka Raya/Pejabat Lelang.
Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami dengan sungguh-sungguh objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli
Peserta lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
Untuk menghindari tidak terverifikasinya uang jaminan, diharapkan peserta lelang menyetor uang jaminan lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang atau sebelum pukul 22.00 WIB.
Kepada peserta yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Palangka Raya untuk pengambilan kuitansi hasil lelang pada hari dan jam kerja melalui:
Baca Juga: Arti Ngabers Dibongkar Habis Anak Club Motor, Bikin Tersenyum
1. Pelayanan informasi: 0822-4324-9339
2. Pengaduan: 0811-5201-119
Apabila Pengambilan Kuitansi dan Kutipan Risalah Lelang dikuasakan kepada pihak lain,harus menunjukan KTP asli penerima kuasa serta asli surat kuasa.
Informasi:
Catatan:
1. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang.
2. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang, maka berlaku deskripsi pada dokumen asli Pengumuman Lelang.
3. Sumber dan kesesuaian foto dengan kondisi objek lelang merupakan tanggung jawab dari pihak Penjual.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR