Driver ojolitu melapor ke nggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.
Anggota polisi lalu lintas dan driver ojol itu segera membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara.
Setelah dicek, paket itu berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain.
Petugas kepolisian lalu melacak orang yang memesan paket tersebut ke alamat tujuan.
Ternyata, paket itu dipesan oleh AA dan segera dilakukan penangkapan.
Menurut Leo mengatakan, WN India ini datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur.
Seperti diketahui, tim penyidik segera melakukan pendalam. AA sendiri segera digelandang ke kantor polisi.
Baca Juga: Waduh, Driver Ojol Disuruh Tunggu Suami Istri Berantem
"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.
WN India itu terancam penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.
AA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR