MOTOR Plus-Online.com - Warga Negara India dibuat geram lantaran proyek haramnya digagalkan oleh seorang driver ojol.
Niat untung jadi buntung gara-gara seorang driver ojol.
Setidaknya hal itu yang dirasakan oleh WN India yang hendak melakukan transaksi Kokain 1,8 gram.
Peristiwa itu terjadi di Provinsi Bali.
Adapun WN Indina tersebut berinisial AA (47), hendak mengantar barang haram ke area parkir sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Barang tersebut diantar oleh seorang driver ojol.
Namun driver ojol itu curiga dengan barang yang hendak diantarkannya.
Ia pun langsung melaporkan barang tersebut ke polisi.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dihantam Mobil Usai Terobos Lampu Merah di Menteng, Driver Ojol dan Penumpang Terpental
"(Pengungkapan kasus) dari jasa pengiriman online yang menggunakan layanan aplikasi (ojek online) dicurigai lalu dilaporkan kepada anggota yang ada di lapangan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (24/2/2023).
Driver ojolitu melapor ke nggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.
Anggota polisi lalu lintas dan driver ojol itu segera membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara.
Setelah dicek, paket itu berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain.
Petugas kepolisian lalu melacak orang yang memesan paket tersebut ke alamat tujuan.
Ternyata, paket itu dipesan oleh AA dan segera dilakukan penangkapan.
Menurut Leo mengatakan, WN India ini datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur.
Seperti diketahui, tim penyidik segera melakukan pendalam. AA sendiri segera digelandang ke kantor polisi.
Baca Juga: Waduh, Driver Ojol Disuruh Tunggu Suami Istri Berantem
"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.
WN India itu terancam penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.
AA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR