MOTOR Plus-Online.com - Polisi melakukan penyitaan sebanyak 40 motor milik joki balap liar di Kabupaten Sitobondo, Jawa Timur.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui kegiatan razia balap liar oleh Polres Situbondo.
Razia balap liar ini dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhar dari masyarakat setempat.
Bahkan terdepat salah satu warga yang menjadi korban kecelakaan lantaran ditabrak joki balap liar.
Aksi balap liar tersebut rupanya rutin dilakukan di Jalan Pemuda dan Jalan PB Sudirman, Kecamatan Situbondo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Suwarno.
"Banyak laporan tentang mereka (pembalap), bahkan ada yang khusus melapor ke kami ada masyarakat ditabrak ketika balapan, hal itu dilaporkan saat sedang dalam pertemuan para tokoh Situbondo kemarin," ucap AKP Suwarno, Minggu (26/2/2023).
Dalam razia balap liar itu, polisi menggelar razia di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Sukses Gelar Drag Bike, Polres Sukoharjo Harap Angka Balap Liar Turun
Setelah razia, polisi menyita 40 motor yang tak memiliki surat lengkap dan memakai knalpot brong.
Suwarno menyebut, polisi akan menghancurkan knalpot brong dari puluhan motor yang disita tersebut.
"Rata-rata buatan sendiri, kami akan melakukan pembasmian knalpot brong dalam waktu dekat, kondisinya juga sudah sangat banyak," tuturnya.
Dari puluhan motor yang sempat ditahan, beberapa di antaranya telah dikembalikan. namun, motor yang dipakai untuk balap liar masih ditahan di kantor polisi.
"Saya sudah menetapkan penahanan motor kemarin selama satu bulan, supaya remaja ini jera dan menunggu tidak menggunakan sepeda motornya," katanya.
Penahanan motor itu dilakukan untuk membuat para pelaku jera.
Sehingga, pelaku bisa merasakan kerugian akibat perbuatannya itu.
Setelah sebulan ditahan, motor yang disita itu tak dikembalikan begitu saja.
Pemilik harus tetap melalui proses sidang tilang di pengadilan.
Baca Juga: Nekat Balap Liar, Motor Milik Remaja Di Mamuju Diangkut Polisi Saat Operasi Keselamatan 2023
Selain itu, pemilik juga harus membawa knalapot standar pabrikan untuk mengambil motornya yang memakai knalpot brong di Mapolres Situbondo.
"Setelah sebulan nanti tidak langsung diberikan, pemilik harus mengikuti sidang tilang dan membawa knalpot aslinya kami liat langsung pergantian knalpot," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sita Puluhan Motor Usai Razia Balap Liar di Situbondo, Polisi: Motor Ditahan 1 Bulan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR