Harapannya dengan tambahan tenor akan membuat konsumen bisa menyicil dengan lebih ringan.
Namun bagi yang terlanjur motor atau mobil kreditnya diamankan pihak leasing jangan khawatir.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dilakukan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh nasabah saat mengajukan pembiayaan.
Hendro melanjutkan, untuk nasib mobil dan motor yang sudah disita biasanya akan dilelang.
"Untuk kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan, kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucap Hendro.
Nantinya hasil dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau tunggakan cicilan dari nasabah.
Jadi, mobil dan motor hasil tarikan leasing tersebut dibawa ke balai lelang untuk melunasi hutang kalian.
KOMENTAR