MOTOR Plus-online.com - Warning kendaraan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus cepat ikuti dispensasi pajak kendaraan.
Cuma tinggal besok pemutihan 2023 pajak kendaraan mati lama tak perlu bayar antisipasi jadi bodong tanpa surat.
Seperti diketahui pemerintah segera menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dalam pasal tersebut dijelaskan penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik tak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Artinya, bagi kendaraan dengan STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong.
Untuk itu segera ikuti pemutihan pajak yang tinggal besok agar terhindar kendaraan jadi bodong.
Enaknya dalam pemutihan tersebut memberi toleransi yang cukup longgar dengan memberikan kelonggaran pada kendaraan yang mati pajak lama.
Kendaraan yang pajaknya lama belum dibayar dibebaskan dan hanya bayar sedikit.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Dibuka Sampe Malam Agar Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Jadi Bodong Lekas Urus
Baca Juga: Tak Perlu KTP Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan, di Samsat Ada Pemutihan Pajak Mati Lama Digratiskan
KOMENTAR