Karena kata Yusri, untuk menjalankan aturan tersebut Korlantas Polri perlu melakukan beberapa tahapan.
Pihaknya akan memberi peringatan lebih dalu kepada masyarakat yang telat membayar pajak STNK.
Hal ini untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.
Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan, jika pemilik STNK tidak kunjung bayar pajak, akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Jadi, masih ada waktu 1 tahun 6 bulan pemilik kendaraan agar tidak jadi bodong terhitung sejak STNK mati 2 tahun.
Bila pemilik STNK masih tak bayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Artinya tidak bisa dipulihkan atau tidak bisa dihidupkan kembali surat kendaraan yang sudah dihapus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya
KOMENTAR