Tidak Langsung Dihapus dan Bodong Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Diberi Kesempatan Sampai Waktu Segini

Aong - Senin, 27 Februari 2023 | 23:34 WIB
Facebook Tyzz Sa
STNK mati 2 tahun tak langsung bodong

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat sebaiknya segera bayar pajak kendaraan daripada ketakutan datanya hilang dan jadi ilegal.

Tidak langsung dihapus dan bodong kendaraan STNK mati 2 tahun diberi kesempatan sampai waktu segini sebelum dihilangkan.

Seperti kita tahu bahwa pemerintah akan menerapkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

Dijelaskan penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik tak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dilansir dari Kompas.tv, Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri memberi penjelasan.

Katanya STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.

“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri Senin (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Namun sebelum data kendaraan dihapus masih ada waktu untuk bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Dibuka Sampe Malam Agar Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Jadi Bodong Lekas Urus

Baca Juga: 18 Motor Curian di Polres Depok, Bikers Yang Kehilangan Bisa Diambil, Bawa STNK dan BPKB

Facebook Wildan Saputra
Masih ada kesempatan cepat bayar pajak kendaraan sebelum jadi bodong

Karena kata Yusri, untuk menjalankan aturan tersebut Korlantas Polri perlu melakukan beberapa tahapan.

Pihaknya akan memberi peringatan lebih dalu kepada masyarakat yang telat membayar pajak STNK.

Hal ini untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.

Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan, jika pemilik STNK tidak kunjung bayar pajak, akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Jadi, masih ada waktu 1 tahun 6 bulan pemilik kendaraan agar tidak jadi bodong terhitung sejak STNK mati 2 tahun

Bila pemilik STNK masih tak bayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Artinya tidak bisa dipulihkan atau tidak bisa dihidupkan kembali surat kendaraan yang sudah dihapus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular