Layanan pajak kendaraan tersebut diadakan di dua lokasi pembayaran yang berbeda.
Mengutip postingan akun Instagram @samsatpontianak, yang menyampaikan jika layanan dari Samsat Kota Pontianak ini disiagakan di dua tempat.
"Ayo manfaatkan layanan Samsat malam hari, dan segera bayar PKB anda sebelum data kendaraan anda dihapus!" tulis caption postingan tersebut.
Tempat pertama pembayaran PKB berlokasi di Samsat Drive Thru Museum, yang terletak Komplek Museum Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani.
Jadwalnya setiap setiap Senin hingga Jumat dengan waktu operasional yang dibagi menjadi dua.
Yaitu sesi 1 mulai 14.00-17.00 WIB dan sesi 2 mulai 18.30-21.00 WIB.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Ibu Sri Mulyani dan Pak Jokowi Harus Tahu Nih Alasan Nyata Masyarakat Tak Mau Bayar Pajak Kendaraan
Lalu tempat yang kedua lewat Samsat Keliling yang disiagakan di Kabupaten Kubu Raya, bertempat di depan Xing Mart, Jalan Sungai Raya Dalam.
Pelayanan Samsat Keliling ini digelar setiap Senin hingga Jumat, dengan waktu operasional mulai pukul 19.00-21.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan itu hanya menerima pembayaran PKB tahunan, atau pengesahan STNK saja.
Untuk yang wajib pajak yang ingin membayar PKB lima tahunan atau mengurus balik nama kendaraan, tetap harus di Kantor Samsat.
Mengutip Instagram Samsat Pontianak, pemutihan pajak 2023 berlaku untuk:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea BBNKB kedua.
- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.
- Diskon 40 persen pokok PKB, untuk yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR