Berdasarkan dari postingan akun Instagram @samsatpontianak, rinciannya mulai dari bebas denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Selain itu juga ada gratis BBNKB 2, ditambah dena diskon pokok PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 4 tahun.
Serta ada juga diskon pokok PKB sebesar 50 persen, khusus untuk kendaraan bermotor yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.
Namun yang perlu diingat, khusus untuk denda progresif SWDKLLJ tetap masih berlaku jika pemilik kendaraan menunggak pajak.
Kemudian, persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini juga tidak jauh beda.
Wajib pajak perlu membawa KTP sesuai STNK serta STNK asli, untuk pembayaran PKB tahunan.
Dan jika pembayaran PKB bersamaan dengan penggantian pelat nomor, wajib pajak harus melengkapinya dengan BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Dibuka Sampe Malam Agar Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Jadi Bodong Lekas Urus
Dan untuk pengurusan BBNKB 2 dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan juga STNK asli.
Ditambah ada bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian dan surat keterangan fiskal antar daerah juga harus disertakan.
Mumpung masih ada berlangsung, segera manfaatkan program pemutihan pajak ini, jangan sampai data kendaraan bermotor dihapuskan.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR