MOTOR Plus-online.com - Awas ternyata berbeda, ini syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan terupdate 2023, perhatikan dokumen yang diperlukan jangan keliru bro.
Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother miliki, jangan sampai lupa bayar pajak motor atau perpanjang STNK.
Siap-siap kalau pajak motor bisa jadi lebih mahal, gara-gara telat mengurus atau perpanjang STNK.
Perlu brother ketahui, terdapat dua jenis perpanjangan surat kendaraan bermotor tersebut.
Mulai dari perpanjang STNK tahunan, yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak.
Kemudian, terdapat skema perpanjangan STNK 5 tahunan, yang dilakukan 5 tahun sekali.
Untuk yang 5 tahun, bikers dan pemilik kendaraan lainnya akan mendapatkan STNK dan pelat nomor baru.
Berbeda dengan yang tahunan, hanya mendapatkan STNK baru dengan masa berlaku yang akan diperpanjang.
Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya
Dikutip dari sumbawa.ntb.polri.go.id, ada beberapa perbedaan dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK, baik tahunan maupun 5 tahunan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR