Ist via TribunJogja.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Buruan cek syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan, ini bedanya.
Simak syarat perpanjang STNK tahunan:
- STNK asli dan foto copy
- BPKB Asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
- Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan
Secara keseluruhan, untuk urus STNK 5 tahunan terdapat perbedaan, yaitu cek fisik kendaraan.
Brother bisa membayar pajak motor tahunan maupun 5 tahunan baik di Samsat.
Tunggu apalagi, cek dan bayar pajak motor yang terdapat di STNK kalau sudah hampir habis masa berlakunya, supaya enggak kena denda.
KOMENTAR