Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2023, Jangan Sampai Keliru

Galih Setiadi - Selasa, 28 Februari 2023 | 16:10 WIB
Ist via TribunJogja.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Buruan cek syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan, ini bedanya.

MOTOR Plus-online.com - Awas ternyata berbeda, ini syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan terupdate 2023, perhatikan dokumen yang diperlukan jangan keliru bro.

Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother miliki, jangan sampai lupa bayar pajak motor atau perpanjang STNK.

Siap-siap kalau pajak motor bisa jadi lebih mahal, gara-gara telat mengurus atau perpanjang STNK.

Perlu brother ketahui, terdapat dua jenis perpanjangan surat kendaraan bermotor tersebut.

Mulai dari perpanjang STNK tahunan, yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak.

Kemudian, terdapat skema perpanjangan STNK 5 tahunan, yang dilakukan 5 tahun sekali.

Untuk yang 5 tahun, bikers dan pemilik kendaraan lainnya akan mendapatkan STNK dan pelat nomor baru.

Berbeda dengan yang tahunan, hanya mendapatkan STNK baru dengan masa berlaku yang akan diperpanjang.

Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya

Dikutip dari sumbawa.ntb.polri.go.id, ada beberapa perbedaan dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK, baik tahunan maupun 5 tahunan.

Simak syarat perpanjang STNK tahunan:

  1. STNK asli dan foto copy
  2. BPKB Asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  3. KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. STNK asli dan foto copy
  2. BPKB asli dan foto copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  3. KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  4. Foto copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  6. Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

Secara keseluruhan, untuk urus STNK 5 tahunan terdapat perbedaan, yaitu cek fisik kendaraan.

Brother bisa membayar pajak motor tahunan maupun 5 tahunan baik di Samsat.

Tunggu apalagi, cek dan bayar pajak motor yang terdapat di STNK kalau sudah hampir habis masa berlakunya, supaya enggak kena denda.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular