Apa Sih Maksud Bebas PKB, SWDKLLJ dan BBNKB di Program Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Rabu, 1 Maret 2023 | 11:17 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor 2023 gratiskan denda PKB, SWDKLLJ dan BBNKB, ternyata ini maksudnya.

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya jadi paham maksud bebas PKB, SWDKLLJ dan BBNKB di program pemutihan pajak motor.

Jangan lupa, saat ini masih ada lima daerah yang gelar ampunan pajak kendaraan bermotor.

Tercatat ada Riau, Jambi, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan akan menyusul Lampung.

Program pemutihan pajak motor di Lampung baru akan diadakan bulan April 2023 mendatang.

Ingat, kalau belum juga dibayarkan sampai masa berlakunya habis, siap-siap data STNK dihapus.

Motor yang tujuh tahun tidak juga dibayarkan pajaknya, jadi bodong permanen.

Karena motor yang sudah dihapus data STNK-nya tidak bisa diregistrasi ulang.

Aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak motor mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Tetap Lanjut, Ini Kata Sekda Provinsi Bengkulu

Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantybudi menghimbau agar para pemilik kendaraan (motor dan mobil) masih diberi kesempatan membayar pajak melalui program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motor yang data STNK-nya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang.

Motor akan bodong dan tidak bisa diperjual belikan karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah.

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Lalu apa maksud gratis atau bebas denda PKB, SWDKLLJ dan BBNKB?

Harus diingat, pemutihan pajak motor merupakan program pemerintah yang diadakan berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik motor atau mobil.

Penunggak pajak mendapat keuntungan karena hanya dibebankan pada pembayaran pokok pajak yang belum dibayarkan.

Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak motor dibebaskan alias gratis.

Baca Juga: STNK Bukan Diganti Jadi Warna Putih, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor dan Cara Cek Denda PKB

Dengan demikian masyarakat menjadi ringan mengeluarkan uang untuk mengurus pembayaran pajak tertunggak.

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) maksudnya pemilik kendaraan diberi keringanan hanya membayar pokok pajaknya saja.

Sementara denda keterlambatan dibebaskan atau gratis.

Bebas denda SWDKLLJ juga diberikan untuk penunggak pajak yang ikut program pemutihan pajak motor.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk motor Rp 32.000 dan mobil Rp 100.000.

Sebagai contoh, jika pajak motor telat selama tiga tahun pemilik harus membayar Rp 143.000.

Besaran biaya yang harus dibayarkan pemilik motor yakni denda PKB ditambah denda SWDKLLJ ditambah total denda dan harus bayar Rp 322.000.

Cuma di program pemutihan pajak motor tahun ini, denda SWDKKLJ dibebaskan alias gratis.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berakhir, Jangan Khawatir Motor Batal Bodong Khusus Daerah Ini

-Bebas denda BBNKB yang sering diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mengadakan pemutihan pajak motor .

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) bisa dimanfaatkan pemilik motor yang melakukan proses BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Denda BBNKB adalah sanksi administratif ketika BBNKB tidak dibayarkan setelah jatuh tempo berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 15 bulan sejak saat terutang pajak kendaraan bermotor.

Denda BBKNB di atas yang ditanggung pemilik motor tidak perlu dibayarkan ketika ikut program pemutihan pajak motor tahun ini.

Sebagai catatan, biaya BBNKB sendiri sebesar 10%, tapi tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular