MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Simak syarat urus STNK motor hilang atau rusak, biaya Rp 100 ribu.
Simak syarat urus STNK hilang di bawah ini:
- KTP Asli pemilik kendaraan ddan fotokopi 5 lembar
- BPKB asli dan fotokopi 5 lembar
- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di leasing ataupun bank.
- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
- Laporan kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.
Seandainya tidak ada fotokopi STNK, berikut persyaratannya:
- Formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing
- Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
Pastikan sudah membuat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi sebelum mengurusnya ke kantor Samsat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000 per penerbitan.
Buat brother yang kehilangan STNK, jangan lupa untuk mengurusnya ya.
KOMENTAR