Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 1 Maret 2023 | 13:44 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Simak syarat urus STNK motor hilang atau rusak, biaya Rp 100 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu khawatir, urus STNK motor yang hilang atau rusak hanya perlu biaya Rp 100 ribu dan syarat ini bro.

Saat bayar pajak motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pastinya dibutuhkan sebagai persyaratan.

Dalam lembaran STNK, terdapat nominal atau besaran pajak motor yang harus dibayar para pemiliknya.

Selain dipakai untuk pembayaran pajak, tentunya STNK juga menjadi dokumen penting saat berkendara.

Yup, dokumen ini menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.

Jangan sampai kena tilang polisi gara-gara STNK hilang, rusak, atau bahkan ketinggalan.

Maka dari itu, penting banget supaya surat itu memiliki fotokopinya sebagai antisipasi kehilangan.

Meskipun terlanjur hilang atau rusak, tenang brother tetap bisa mengurusnya.

Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya

Terdapat sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang.

Simak syarat urus STNK hilang di bawah ini:

  • KTP Asli pemilik kendaraan ddan fotokopi 5 lembar
  • BPKB asli dan fotokopi 5 lembar
  • Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di leasing ataupun bank.
  • Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
  • Laporan kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.

Seandainya tidak ada fotokopi STNK, berikut persyaratannya:

  • Formulir permohonan
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing
  • Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.

Pastikan sudah membuat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi sebelum mengurusnya ke kantor Samsat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000 per penerbitan.

Buat brother yang kehilangan STNK, jangan lupa untuk mengurusnya ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular