MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu khawatir, urus STNK motor yang hilang atau rusak hanya perlu biaya Rp 100 ribu dan syarat ini bro.
Saat bayar pajak motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pastinya dibutuhkan sebagai persyaratan.
Dalam lembaran STNK, terdapat nominal atau besaran pajak motor yang harus dibayar para pemiliknya.
Selain dipakai untuk pembayaran pajak, tentunya STNK juga menjadi dokumen penting saat berkendara.
Yup, dokumen ini menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.
Jangan sampai kena tilang polisi gara-gara STNK hilang, rusak, atau bahkan ketinggalan.
Maka dari itu, penting banget supaya surat itu memiliki fotokopinya sebagai antisipasi kehilangan.
Meskipun terlanjur hilang atau rusak, tenang brother tetap bisa mengurusnya.
Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya
Terdapat sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang.
Simak syarat urus STNK hilang di bawah ini:
Seandainya tidak ada fotokopi STNK, berikut persyaratannya:
Pastikan sudah membuat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi sebelum mengurusnya ke kantor Samsat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000 per penerbitan.
Buat brother yang kehilangan STNK, jangan lupa untuk mengurusnya ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR