Adapun yang membuka layanan Jemputer yaitu Kantor Samsat Kota Banjarmasin.
Kasi PKB/BBNKB Samsat UPPD Banjarmasin Dua, Yuliansyah, menyampaikan program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak.
"Kami membuka program ini memudahkan masyarakat yang dalam kesibukan, sehingga dapat menghubungi layanan Jemputer ini," kata Yuliansyah kepada Banjarmasinpost, Selasa (28/2/2023).
Dalam layanan Jemputer ini, sebelum pihak Samsat mendatangi rumah, masyarakat yang bersangkutan sudah mengetahui jumlah nominal yang akan dibayarkan ke petugas.
Selain itu, untuk jasa Jemputer ini pihak wajib pajak tidak dikenakan biaya tambahan lain, cukup menyetorkan biaya pajak tahunan kendaraan bermotornya saja.
"Adanya layanan ini tentu dapat memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor membayarkan pajak tahunan, untuk lokasi pengambilan pembayaranya pun dapat disepakati kedua belah pihak, semisal wajib pajak ingin mengambil uang setorannya saat di kantor, maka petugas bisa langsung menuju lokasi yang disebutkan," paparnya.
Pelayanan penjemputan pembayaran pajak ini dapat menghubungi kontak Samsat di Nomer 082159188676.
Kendaraan yang dapat dilayani meliputi kendaraan yang pemiliknya berdomisili di wilayah Banjarmasin.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mudahkan Pembayaran Wajib Pajak Tahunan Bermotor, Samsat Banjarmasin Buka Layanan Jemputer.
KOMENTAR