“Bagi pelanggar akan kita kirim surat konfirmasi“ ujar Aiptu Bayu Novianto, Bamin Tilang Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat ditemui MOTOR Plus-online.com.
“Diberi kesempatan 14 hari kerja sejak surat konfirmasi terkirim untuk menyelesaikan denda tilang elektroniknya“ beber Bayu.
“Jika tidak melakukan pembayaran denda tilangnya maka STNK akan diblokir“ imbuhnya.
“Bagi pelanggar yang datanya sudah masuk ke dalam sistim tapi tidak terkirim surat konfirmasi maka secara otomatis STNK terblokir“ jelas Bayu.
Jadi brother jangan senang dulu nih merasa melanggar tapi tidak terkirim surat konfirmasi.
Brother bisa cek di webside resmi masing-masing Polda untuk mengetahui apakah kena tilang elektronik atau tidak.
"Untuk wilayah Polda Metro Jakarta bisa cek di https://etle-pmj.info/id/" tutup Bayu.
KOMENTAR