Awas, STNK Tetap Diblokir Walaupun Surat Konfirmasi Tidak Terkirim

Indra GT - Kamis, 2 Maret 2023 | 19:00 WIB
MOTOR Plus-online.com
Surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim ke pelanggar melalui kantor pos

“Bagi pelanggar akan kita kirim surat konfirmasi“ ujar Aiptu Bayu Novianto, Bamin Tilang Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat ditemui MOTOR Plus-online.com.

“Diberi kesempatan 14 hari kerja sejak surat konfirmasi terkirim untuk menyelesaikan denda tilang elektroniknya“ beber Bayu.

“Jika tidak melakukan pembayaran denda tilangnya maka STNK akan diblokir“ imbuhnya.

“Bagi pelanggar yang datanya sudah masuk ke dalam sistim tapi tidak terkirim surat konfirmasi maka secara otomatis STNK terblokir“ jelas Bayu.

Jadi brother jangan senang dulu nih merasa melanggar tapi tidak terkirim surat konfirmasi.

Brother bisa cek di webside resmi masing-masing Polda untuk mengetahui apakah kena tilang elektronik atau tidak.

"Untuk wilayah Polda Metro Jakarta bisa cek di https://etle-pmj.info/id/" tutup Bayu.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular