MOTOR Plus-online.com - Awas jangan senang dulu merasa tertangkap kamera ETLE tapi tidak dikirim surat konfirmasi ternyata STNK diblokir.
Brother pernah melanggar peraturan lalu lintas dan melihat ada kamera ETLE statis atau mobile tapi kok tidak terkirim surat konfirmasi.
Jangan senang dulu tertangkap kamera ETLE tidak terkirim surat konfirmasi bukan berarti aman dari blokir STNK.
Tahun 2022 pelanggaran yang tercapture kamera ETLE 42.852.990 pelanggar secara nasional berdasarkana data terbaru dari Korlantas Polri.
Surat konfirmasi yang terkirim kepada pelanggar berjumlah 1.716.453 saja belum seluruhnya terkirim oleh Polri.
Cara kerja dari kamera ETLE sudah canggih menggunakan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Setelah tercapture kamera ETLE petugas akan memasukkan data pelat nomer dan pelanggaran ke dalam sistim.
Untuk pelanggar yang sudah masuk ke dalam sistim akan diproses untuk ditilang secara elektronik.
Baca Juga: Bisa Sambil Rebahan di Rumah Lakukan Konfirmasi Tilang Elektronik, Caranya Mudah
Baca Juga: Awas Bro, Jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Bikin Repot
“Bagi pelanggar akan kita kirim surat konfirmasi“ ujar Aiptu Bayu Novianto, Bamin Tilang Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat ditemui MOTOR Plus-online.com.
“Diberi kesempatan 14 hari kerja sejak surat konfirmasi terkirim untuk menyelesaikan denda tilang elektroniknya“ beber Bayu.
“Jika tidak melakukan pembayaran denda tilangnya maka STNK akan diblokir“ imbuhnya.
“Bagi pelanggar yang datanya sudah masuk ke dalam sistim tapi tidak terkirim surat konfirmasi maka secara otomatis STNK terblokir“ jelas Bayu.
Jadi brother jangan senang dulu nih merasa melanggar tapi tidak terkirim surat konfirmasi.
Brother bisa cek di webside resmi masing-masing Polda untuk mengetahui apakah kena tilang elektronik atau tidak.
"Untuk wilayah Polda Metro Jakarta bisa cek di https://etle-pmj.info/id/" tutup Bayu.
KOMENTAR