MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran tentang kabar terbaru subsidi atau insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta, Airlangga Hartarto beri penjelasan.
Hal yang membuat bikers khususnya para penggemar motor listrik semangat, yaitu soal insentif.
Beredar kabar kalau pemerintah bakal memeberikan subsidi motor listrik akan berkisar Rp 7 juta.
Sedang dalam tahap finalisasi, pemerintah akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum aturan ini terbit.
Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Cikarang Dry Port, Jawa Barat pada Jumat (27/1/2023).
"Finalisasi sedang dilakukan, jadi dalam hal ini seperti yang saya sampaikan juga di beberapa kesempatan, kalau ada insentif baru yang terutama menggunakan APBN, kami harus berkonsultasi dengan DPR karena memiliki hak budget juga," jelasnya mengutip Kompas.com.
Namun, ia enggan menyebutkan berapa besaran insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki desain terkait angka dari insentif kendaraan listrik.
Baca Juga: Dijual Cuma Rp 9 Juta, Motor Listrik Kloningan Vespa Sekali Cas Tak Sampai Rp 2.000
"Sudah didesain angkanya nanti berapa, dan kemudian siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran karena itu kan ada alokasi untuk subsidinya. Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa ada pos baru ini," tuturnya.
Hal ini berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat menyebut subsidi motor listrik akan bekisar Rp 7 juta.
Sementara itu, sesuai rahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ekosistem kendaraan listrik Indonesia harus bisa bersaing dengan Thailand.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di St. Regis Hotel Jakarta pada Selasa (29/2/2023).
"Bapak Presiden mengatakan untuk ekosistem ini kita harus bersaing dengan Thailand, Thailand memberikan sekitar Rp 80 juta per mobil. Nah ini pemerintah tengah memfinalisasi regulasi tersebut," ungkapnya.
Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang mulai berlaku Maret 2023.
Sementara itu, subsidi mobil listrik berupa pengurangan pajak sebesar 10 persen.
"Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan insentif untuk kendaraaan roda dua sebesar Rp 7 juta, baik itu untuk motor baru maupun untuk pergantian dari motor. Sedangkan otomotif (mobil) juga kita sedang pertimbangkan tetapi seluruhnya berbasis kepada produksi dalam negeri," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Godok Subsidi Kendaraan Listrik, Menko Airlangga: Presiden Tak Ingin Kalah dari Thailand"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR