Yusri menambahkan, apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus, maka tidak bisa dihidupkan lagi.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar pemilik kendaraan, untuk tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan.
Sebab jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana juga menjelaskan hal serupa.
Baca Juga: Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya
Menurutnya, peringatan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun berturut setelah masa berlakunya habis.
“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” terang Dewi.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR