MOTOR Plus-Online - Pemilik kendaraan jangan kaget jika dikirimi surat peringatan oleh pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan sebagai peringatan kepada pemilik kendaran yang tidak melakukan pengesahan STNK dan membiarkannya mati selama 2 tahun berturut.
Wacana tersebut sejalan dengan Korlantas Polri secara bertahap akan menerapkan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengingat telah terdapat aturan penghapusan data bagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," dikutip dari kompas.com.
Namun Yusri menjelaskan jika penghapusan tersebut akan di data secara bertahap.
Nantinya pihak polisi terlebih dahulu akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan terkait setelah mendekati jatuh tempo dua tahun berturut menunggak.
Selanjutnya, petugas memberikan waktu sekitar 3 bulan agar pemilik memiliki jarak waktu melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.
Baca Juga: Catat 8 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, STNK Habis Langsung Urus Yuk!
"Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus," ujar dia.
Yusri menambahkan, apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus, maka tidak bisa dihidupkan lagi.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar pemilik kendaraan, untuk tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan.
Sebab jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana juga menjelaskan hal serupa.
Baca Juga: Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya
Menurutnya, peringatan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun berturut setelah masa berlakunya habis.
“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” terang Dewi.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR