Seperti yang dialami seorang korban di Jalan Ir H Juanda, Lingkungan Sikuraja Ciamis, Jumat (30/12) malam akhir tahun 2022.
Pelaku pada Jumat (3/12) dinihari sekitar pukul 02.30 naik kendaraan umum dari Tasikmalaya menuju Ciamis, turun di persimpangan Tonjong.
Kemudian berjalan kaki ke arah persimpang Lokasana terus menelusuri Jl Ir H Juanda arah Sikuraja.
Di lokasi pelaku menermukan sebuah Honda BeAT diparkir di halaman rumah korban.
Setelah mengecek situasi kemudian pelaku dengan menggunakan kunci T (astag), kunci magnit dan kunci ring berhasil membawa kabur motor milik korban, dan membawanya ke rumahnya di Pamarican.
Selain berhasil membekuk pelaku, petugas juga mengamankan 14 motor sebagai barang bukti, berikut dua mata kunci yang diruncingkan, satu kunci ring 10, dua kunci magnit, dan satu jaket motif loreng.
Baca Juga: Ngaku Debt Collector Ternyata Maling Motor di Cileungsi, Modus Pepet Lalu Rampas Motor
Atas perbuatannya tersebut, AH alias Meris dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beraksi Seorang Diri, Meris Gasak 14 Motor dalam Waktu Tiga Bulan, Hasil Curian Belum Dijual
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR