MOTOR Plus-online.com - Maling di Ciamis, Jawa Barat, berhasil mencuri 14 motor dalam tiga bulan, semuanya belum sempat terjual.
Maling motor berinisial AH alias Meris (45) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis.
Maling kambuhan itu dalam tiga bulan terakhir berhasil mencuri 14 motor dari berbagai merek.
Dirinya beraksi hanya seorang diri berbekal kunci T (astag).
"Ada 14 sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka AH," buka Kapolres Ciamis, AKBP Tony Praseto Yudhangkoro yang didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman SE, KBO Satreskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, (1/3/2023).
Dari 14 motor yang berhasil diamankan jadi barang bukti tersebut, 11 motor sudah diketahui lokasi kejadiannya.
Tiga motor diketahui berlokasi di Ciamis dan delapan motor berada di Tasikmalaya.
Ke-14 motor yang diamankan polisi tersebut hasil pencurian yang dilakukan tersangka sejak Desember 2022 sampai pertengan Februari lalu dan belum sempat dijual.
Baca Juga: Kocak, Maling Motor Honda PCX 150 di Boyolali Nyerah Dorong, Ditinggal di Pinggir Jalan
Pelaku diciduk di rumahnya di Kertahayu Pamarican Sabtu (18/2) siang sekitar pukul 11.00 oleh jajaran petugas yang menggelar Operasi Jaran Lodaya 2023.
Modus pelaku mencuri motor yang terparkir lokasi yang mudah dicuri seperti di sisi jalan atau di halaman rumah dan Ia selalu melakukannya di malam hari.
Seperti yang dialami seorang korban di Jalan Ir H Juanda, Lingkungan Sikuraja Ciamis, Jumat (30/12) malam akhir tahun 2022.
Pelaku pada Jumat (3/12) dinihari sekitar pukul 02.30 naik kendaraan umum dari Tasikmalaya menuju Ciamis, turun di persimpangan Tonjong.
Kemudian berjalan kaki ke arah persimpang Lokasana terus menelusuri Jl Ir H Juanda arah Sikuraja.
Di lokasi pelaku menermukan sebuah Honda BeAT diparkir di halaman rumah korban.
Setelah mengecek situasi kemudian pelaku dengan menggunakan kunci T (astag), kunci magnit dan kunci ring berhasil membawa kabur motor milik korban, dan membawanya ke rumahnya di Pamarican.
Selain berhasil membekuk pelaku, petugas juga mengamankan 14 motor sebagai barang bukti, berikut dua mata kunci yang diruncingkan, satu kunci ring 10, dua kunci magnit, dan satu jaket motif loreng.
Baca Juga: Ngaku Debt Collector Ternyata Maling Motor di Cileungsi, Modus Pepet Lalu Rampas Motor
Atas perbuatannya tersebut, AH alias Meris dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beraksi Seorang Diri, Meris Gasak 14 Motor dalam Waktu Tiga Bulan, Hasil Curian Belum Dijual
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR