Dengan nama Triple Untung +, terdapat pembebasan serta diskon dalam program tersebut.
Untuk poin pembebasan, berlaku untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dari luar provinsi.
Selain itu, pemutihan ini juga membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Bahkan, denda pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga ikut dibebaskan.
Selain pembebasan, terdapat diskon pokok pajak kendaraan bermotor.
Besaran pokok pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan BBNKB I sebesar 50 persen.
Nah, bikers yang tinggal di Sumatera Barat, jangan lewatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR