Keesokan harinya, Alwi dan AW mendatangi pihak leasing untuk bertanya soal penarikan motor.
Namun pihak leasing menegaskan, tidak pernah memerintahkan penarikan motor tersebut.
"FIF (leasing) menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," jelas Iver.
Maka dari itu, 4 debt collector diduga membuat surat tugas palsu untuk aksi tarik paksa motor tersebut.
Salah satu pelaku yakni Stanislaus Biron (27) berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Jakarta Utara.
Sementara tiga pelaku lainnya masih buron.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365, Pasal 363, Pasal 368, dan atau Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perilaku Kasar "Debt Collector" di Koja, Dorong Korban lalu Rampas Motor"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR