Setelah pelaku melampiaskan nafsunya, korban diantar pulang namun tidak sampai di titik tujuan.
Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.
Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya di Gorontalo menuju Minahasa.
Heny Mudji Rahayu menjelaskan pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Minahasa, Sulawesi Utara.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.
"Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol di Gorontalo Tega Perkosa Penumpangnya yang Berusia 16 Tahun"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR