Oknum Driver Ojol Enggak Bisa Tahan Nafsu, Nekat Perkosa Penumpangnya Sendiri

Albi Arangga - Jumat, 3 Maret 2023 | 07:44 WIB
Kompas.com
Ilustrasi driver ojol dan penumpang yang diantarkannya.

MOTOR Plus-Online.com - Karena tidak bisa menahan hawa nafsunya, seorang oknum driver ojol nekat memperkosa penumpangnya sendiri.

Peristiwa bejat ini terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Parahnya lagi, korban merupakan seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun.

Pelaku diketahui berinisial WU (35), warga Telaga Biru, Gorontalo.

Korban diketahui berinisial NAM, memesan ojol melalui ponselnya.

Adapun titik penjemputan yang ditentukan korban yakni di bengkel mobil Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru dengan tujuan ke rumahnya, pada Sabtu 17 Desember 2022.

“Ketika akan sampai tujuan, pelaku WU yang seharusnya berhenti malah melewati titik tujuan tersebut. Karena merasa takut korban akhirnya mengikuti pengemudi," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono melalui Ps Kaur Penmas Bidang Humas AKP Heny Mudji Rahayu.

"Kemudian WU menghentikan motor di lahan kosong jauh dari pemukiman warga tepatnya di Desa Ayula,” lanjutnya.

Baca Juga: Orderan Sering Dibawa Kabur, Toko Ini Pajang Beberapa Foto Oknum Driver Ojol

Di Desa Ayula, pelaku WU memaksa korban untuk mengikuti perintahnya.

Setelah pelaku melampiaskan nafsunya, korban diantar pulang namun tidak sampai di titik tujuan.

Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.

Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri meninggalkan istri dan anaknya di Gorontalo menuju Minahasa.

Heny Mudji Rahayu menjelaskan pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Minahasa, Sulawesi Utara.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.

"Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol di Gorontalo Tega Perkosa Penumpangnya yang Berusia 16 Tahun"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular