"Saya Erick Johnson Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," jelas Erick mengutip Kompas.com.
Tidak hanya minta maaf, Erick juga mengingatkan rekan-rekannya yang bekerja sebagai debt collector atau penagih utang untuk tidak meniru perbuatannya.
Soalnya, tindakan melawan petugas dan pengambilan paksa kendaraan menggunakan kekerasan berpotensi melawan hukum.
"Kemudian untuk rekan-rekan saya, jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Erick merupakan pelaku utama.
Pelaku dapat tertangkap berkat kerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara dalam pengejaran.
"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami Pakai Kekerasan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR