MOTOR Plus-online.com - Sempat bertindak arogan, debt collector yang bentak polisi akhirnya minta maaf, juga memberikan pesan penting.
Permintaan maaf dilakukan Erick Johnson Saputra Simangunsong setelah tertangkap di Medan.
Debt collector yang merupakan pelaku utama yang terlibat kasus dengan polisi dan korban selebgram Clara Shinta ini dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Hal ini menambah daftar tenaga penagih hutang yang ditangkap pihak kepolisian.
Sebelumnya sudah ada Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Brian Fladimer Wonata.
Adapun dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Baca Juga: Debt Collector Makin Beringas Dorong Pengendara Tarik Paksa Motor Pakai Surat Tugas Palsu
Dalam permintaan maafnya, Erick mengatakan perbuatannya melawan petugas.
"Saya Erick Johnson Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," jelas Erick mengutip Kompas.com.
Tidak hanya minta maaf, Erick juga mengingatkan rekan-rekannya yang bekerja sebagai debt collector atau penagih utang untuk tidak meniru perbuatannya.
Soalnya, tindakan melawan petugas dan pengambilan paksa kendaraan menggunakan kekerasan berpotensi melawan hukum.
"Kemudian untuk rekan-rekan saya, jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Erick merupakan pelaku utama.
Pelaku dapat tertangkap berkat kerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara dalam pengejaran.
"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami Pakai Kekerasan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR