MOTOR Plus-online.com - Ada beberapa alasan pentingnya mengecek STNK ketika membeli motor bekas, ternyata tidak hanya supaya terbukti asli atau palsu bro.
Enggak cuma melihat kondisinya, pengecekan surat-surat seperti STNK juga penting dilakukan.
Jangan sampai mendapatkan motor bekas dengan dokumen yang bermasalah.
Adapun pengecekan STNK juga memiliki alasan penting untuk dilakukan saat hendak membeli motor bekas.
Pemilik dealer motor bekas Nadia Motor, Nanang mengatakan STNK penting untuk dicek sebelum deal membeli motor seken.
"Jadi selain kita lihat kondisi motornya, surat-surat juga enggak boleh terlewat. Harga juga akan beda kalau surat-suratnya enggak lengkap," kata Nanang, Jumat (3/3/2023).
Di tempatnya berjualan, Nanang mengaku tidak pernah menjual unit dengan surat yang tidak lengkap.
"Kalau di tempat saya, sama sekali enggak pernah main begitu (motor bekas tanpa STNK dan BPKB). Paling adanya pajak belum dibayar, soalnya kita juga enggak tahu persis gimana riwayatnya," lanjutnya.
Baca Juga: Awas, STNK Tetap Diblokir Walaupun Surat Konfirmasi Tidak Terkirim
Menurut pria tersebut, STNK enggak cuma sekedar menjadi dokumen yang perlu diperiksa.
Selain memastikan asli atau palsu, dengan mengecek STNK, juga bisa ketahuan soal pajak yang mati termasuk besaran denda yang harus dibayar.
"Kalau kita mau beli motor bekas, BPKB dan juga STNK perlu dicek. Enggak cuma keaslian suratnya, tapi juga hidup atau mati pajaknya," tutur pria yang dealernya berada di kawasan Cipondoh, Tangerang itu.
Maka dari itu, Nanang meminta untuk pembeli motor bekas supaya lebih berhati-hati, terutama saat pengecekan STNK dan BPKB.
"Jadi memang harus lebih hati-hati kalau mau beli motor bekas, pastikan tempat atau orangnya terpercaya. Atau kalau memang awam soal motor, lebih baik ajak orang yang ngerti. Terutama kalau beli online tuh, sebelum deal kalau bisa dicek langsung," ucap Nanang.
"Tapi seperti yang saya bilang tadi, kalau di sini saya jamin STNK dan BPKB asli semua. Malah balik namanya bisa dibantu pengurusannya, jadi konsumen tinggal pakai saja tanpa harus ada kendala di surat-surat," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR