Untuk keringanannya, mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya, dari pelat nomor non-DC ke DC, dan juga sesama wilayah provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, pihaknya juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Mumpung pemutihan masih berlaku, jangan sampai lewatkan kesempatan emas ini buat bikers yang tinggal di Sulawesi Barat.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR