MOTOR Plus-online.com - Mumpung masih berlaku, cepat manfaatkan peutihan pajak kendaraan 2023 di wilayah ini, 3 keringanan bisa brother nikmati.
Kesempatan bagus buat bikers yang belum bayar pajak motor, masih ada pemutihan pajak kendaraan nih.
Enggak perlu khawatir kalau ada denda yang harus dibayarkan, dibebaskan selama masa pemutihan.
Ada keringanan lain yang terdapat program pemutihan ini, simak sampai habis ya.
Program yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat ini tinggal sebentar lagi.
Pemberlakuan program tersebut sudah dilakukan sejak 12 Januari 2023.
Adapun masa berlaku keringanan pajak kendaraan ini sampai dengan besok, Minggu (5/3/2023).
Seperti pada postingan akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat.
Baca Juga: Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Berlaku Sampai Tanggal Segini
"Segera Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hanya sampai 5 Maret 2023," tulis akun tersebut.
Untuk keringanannya, mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya, dari pelat nomor non-DC ke DC, dan juga sesama wilayah provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, pihaknya juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Mumpung pemutihan masih berlaku, jangan sampai lewatkan kesempatan emas ini buat bikers yang tinggal di Sulawesi Barat.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR