Seperti yang disampaikan oleh pemilik biro jasa Mutiara Jasa, Thamrin.
"Jadi sebenarnya seperti melakukan pemblokiran STNK di Samsat yang tidak dikenakan biaya, gratis," ungkap Thamrin, Sabtu (4/3/2023).
Untuk ketentuan yang gratis, ia mengatakan pemblokiran STNK tanpa perwakilan orang lain.
"Kalau jalan sendiri a.n (atas nama) wajib pajak sendiri, (blokir STNK) free (gratis)," terangnya.
Thamrin menjelaskan, ada beberapa berkas yang diperlukan untuk memblokir STNK.
"Dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi STNK/nopol," beber dia.
Buat brother yang mau blokir STNK, bisa mendatangi Mutiara Jasa di alamat ruko Boulevard Blok i1 No.32 Metland Menteng Jakarta Timur 13960 atau Jl. Raya Penggilingan, No.43 D, Jakarta Timur, atau hubungi 0822-1919-1462.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR