Wow Blokir STNK Lewat Biro Jasa Bisa Gratis Seperti Urus Sendiri ke Samsat, Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 4 Maret 2023 | 13:24 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK motor. Bisa saja gratis saat pengajuan blokir STNK lewat biro jasa, ini syaratnya.

MOTOR-Plus-online.com - Kapan lagi blokir STNK lewat biro jasa bisa gratis seperti urus sendiri ke Samsat, catat syaratnya.

Yup, blokir STNK perlu dilakukan pemilik motor atau kendaraan lain kalau unitnya sudah terjual.

Tujuannya supaya motor yang sudah terjual enggak menyebabkan pajak progresif ketika mau beli unit baru.

Soalnya, kalau belum diblokir, motor masih akan terdaftar sebagai hak milik dan bakal kena pajak progresif.

Adapun pajak progresif adalah tarif pajak yang bakal naik terus sesuai dnegan naiknya dasar pengenaan pajak.

Dengan adanya pajak progresif, bisa membuat pajak motor yang akan dibayar jadi lebih mahal.

Supaya enggak terkena pajak progresif, brother tinggal blokir STNK yang bisa diurus sendiri ke Samsat secara gratis, ataupun melalui biro jasa resmi.

Kalau mendengar biro jasa, mungkin bikers akan menyangka akan memakan biaya yang relatif tinggi.

Baca Juga: Awas, STNK Tetap Diblokir Walaupun Surat Konfirmasi Tidak Terkirim

Padahal, mengurus pemblokiran STNK lewat biro jasa bisa saja tanpa dipungut bayaran alias gratis, lho!

Seperti yang disampaikan oleh pemilik biro jasa Mutiara Jasa, Thamrin.

"Jadi sebenarnya seperti melakukan pemblokiran STNK di Samsat yang tidak dikenakan biaya, gratis," ungkap Thamrin, Sabtu (4/3/2023).

Untuk ketentuan yang gratis, ia mengatakan pemblokiran STNK tanpa perwakilan orang lain.

"Kalau jalan sendiri a.n (atas nama) wajib pajak sendiri, (blokir STNK) free (gratis)," terangnya.

Thamrin menjelaskan, ada beberapa berkas yang diperlukan untuk memblokir STNK.

"Dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi STNK/nopol," beber dia.

Buat brother yang mau blokir STNK, bisa mendatangi Mutiara Jasa di alamat ruko Boulevard Blok i1 No.32 Metland Menteng Jakarta Timur 13960 atau Jl. Raya Penggilingan, No.43 D, Jakarta Timur, atau hubungi 0822-1919-1462.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular