A. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
B. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
C. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)
D. Fotokopi STNK
E. BPKB yang sudah rusak/ halaman habis
F. Berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian
Baca Juga: Cuma Butuh 2 Hari Proses Pengurusan STNK dan BPKB Motor Listrik Hasil Konversi
Cara urus BPKB habis terbakar, persyaratan yang harus dilengkapi:
A. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)
E. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa
G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)
Baca Juga: Dompet Tebel BPKB Motor Bisa Dicairkan Uang Tunai Sampai Rp 100 Juta, Caranya Mudah
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
J. Fotokopi STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR