5 Pembebasan Selama Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Termasuk Diskon, Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Sabtu, 4 Maret 2023 | 17:00 WIB
TribunJambi.com/Mareza
Foto ilustrasi Samsat. Masih berlaku, terdapat 5 poin pembebasan selama pemutihan pajak kendaraan 2023.

Berikut 5 poin pembebasan yang dimaksud:

  • Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)
  • Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerinta, perusahaan pembiayaan/lising)
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Kapan lagi pajak kendaraan mati 15 tahun cukup bayar 2 tahun, cuma di pemutihan.

Dengan sejumlah poin pembebasan, kebijakan tersebut berlaku sampai 6 April 2023.

Simak sejumlah dokumen yang harus dibawa untuk:

Balik Nama:

  • Foto kopi KTP
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek fisik dan Kwitansi Pembelian
  • Perpanjangan Tahunan:
  • KTP Asli
  • STNK Asli

Bikers Jambi, jangan sampai lewatkan program yang satu ini ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular