Untuk penerbitan BPKB motor dipungut biaya Rp 225.000, sedangkan mobil biayanya Rp 375.000.
Mengutip Kompas.com, berikut syarat mengurus STNK dan BPKB hilang:
- Pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain.
- Bawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik.
- Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang.
- Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang).
- Fotocopy STNK atau BPKB yang hilang.
- Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR