“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” terang Yovan.
Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke sebuah ruko kosong di Pemalang.
“Di tempat tersebut para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” kata Yovan.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktik kerja, para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.
“Motor milik korban R dijual seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr X,” terang dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR